Konferensi Pendidikan Pesantren Nasional 2025 Dorong Realisasi Rekognisi dan Afirmasi yang Berkeadilan

Majelis Masyayikh sukses menggelar Konferensi Pendidikan Pesantren Nasional 2025 yang berlangsung selama tiga hari penuh, mulai Rabu hingga Jumat, 5–7 November 2025, bertempat di Birawa Assembly Hall Lt.1, Hotel Bidakara Jakarta. Mengangkat tema sentral “Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi Pendidikan Pesantren untuk Pendidikan Bermutu yang Berkeadilan,” konferensi ini menjadi forum ilmiah dan strategis yang mempertemukan ulama, akademisi, pemangku kebijakan, serta perwakilan pesantren dari seluruh Indonesia.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), dalam sambutan pembukaan, menegaskan bahwa konferensi ini adalah langkah penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Gus Rozin menekankan bahwa tiga kata kunci dalam UU tersebut yakni Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi, bukanlah sekadar jargon, melainkan prinsip kerja yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Rekognisi artinya pengakuan penuh negara terhadap sistem pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, tanpa mendikotomikan dengan pendidikan umum. Afirmasi dalam bentuk keberpihakan dan dukungan negara untuk menjamin kesetaraan hak lulusan pesantren di dunia kerja dan pendidikan tinggi. Fasilitasi berupa tanggung jawab negara untuk memastikan pesantren memperoleh akses yang adil terhadap sumber daya, pendanaan, dan dukungan peningkatan mutu, termasuk kesejahteraan guru pesantren yang masih menjadi isu krusial di banyak daerah.

Konferensi ini turut dihadiri dan diisi oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Menag Nasaruddin Umar dalam pidato kuncinya menyatakan komitmen pemerintah untuk menjaga pesantren sebagai lembaga pembentuk karakter, spiritualitas, dan peradaban. Beliau juga menyoroti upaya pemerintah dalam menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren untuk menjadi jembatan dan memperkuat tata kelola serta mutu ekosistem pesantren. Marwan Dasopang dan Hetifah Sjaifudian meyakinkan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan dan pesantren melalui pengaturan khusus, yang menegaskan bahwa UU Pesantren tetap menjadi rujukan utama.

Rekomendasi Strategis dan Harapan

Pada sesi terakhir yang dihadiri oleh Menko bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof Pratikno, penulis selaku perwakilan Yayasan Kader Santri Sehat menyampaikan buku karya kami yang berjudul “Trias Usaha Kesehatan Pesantren (UK-Tren): Strategi Kesehatan Terpadu di Pesantren” yang berisi tentang pembentukan unit Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), pemberdayaan kader kesehatan santri, dan program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pesantren. Buku yang telah di bedah pada bulan Mei lalu ini alhamdulillah sudah mendapatkan tanggapan positif dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama Republik Indonesia yang mana menjadi salah satu rujukan dalam pembuatan Pedoman Penyelenggaraan Pesantren Sehat yang sedang disusun. Semoga melalui Menko PMK, upaya pendidikan kesehatan berupa pelatihan pengelola pesantren dan kader kesehatan santri dapat berjalan lebih maksimal kedepannya.

Selain itu, tak lupa penulis menyampaikan rencana penelitian mengenai Sumber Daya Kesehatan (SDK) di pesantren. Survey daring melalui link https://s.id/AssessmentSDKPesantren yang didukung oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tersebut merupakan sebuah upaya dari Aliansi Penggerak Pesantren Sehat yang terdiri dari beberapa komunitas dan peneliti dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dalam rangka memotret kondisi sumber daya kesehatan di pesantren. Harapannya, hasil riset tersebut nantinya dapat menjadi bahan advokasi kepada stakeholder terkait terutama Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan untuk penguatan kesehatan di pesantren.

Forum yang melibatkan sekitar 300 peserta ini diharapkan dapat melahirkan Rekomendasi Strategis Nasional yang bersifat terukur, antara lain: Percepatan Realisasi Dana Abadi Pesantren untuk menjamin keberlanjutan pendanaan dan pengembangan mutu. Selain itu, perlu adanya penetapan Standar Minimum Kesiapsiagaan (mutu pendidikan, kesehatan, dan manajemen bencana) yang sesuai dengan kekhasan pesantren, tanpa mencabut akar tradisi keilmuannya. Tak lupa, sinkronisasi Kebijakan Daerah (Perda/ Pergub/ Perbup/ Perwalkot Pesantren) agar selaras dengan UU Pesantren, sehingga rekognisi dan afirmasi dirasakan nyata hingga ke tingkat tapak, termasuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Konferensi Pendidikan Pesantren 2025 ini secara kolektif menyuarakan satu visi: bahwa pesantren harus menjadi Baitul Hikmah masa kini berupa pusat ilmu, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang diakui, didukung, dan difasilitasi secara setara oleh negara untuk mewujudkan Pendidikan Indonesia yang bermutu dan berkeadilan.

Fajrul Falah, MPH
Project Manager Yayasan Kader Santri Sehat & Delegasi Resmi

Editor: Muhammad Ismail Al Birru